Mogok Kerja! Sanksi Berat Kini Menanti Ratusan CPNS dan PPPK, Mulai Denda hingga Diblacklist
Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri.
Hal ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun membeberkan alasannya.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis 26 Mei 2022.
Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.
• Gawat! Tak Hanya CPNS, Kini Ratusan PPPK Juga Ikut Mogok Kerja Gara-gara Gaji dan Tunjangan
Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.
Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.
Sebelumnya, BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.