Kejari Sintang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Baning-Sungai Ana, Terdapat Satu Oknum ASN
Tersangka dugaan korupsi resmi mengenakan rompi orange setelah selama penyidikan keduanya tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
Dari total Rp 300 juta rupiah kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPK, tersangka L hanya mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta rupiah. Sementara satu tersangka lain berinisial S, berjanji akan mencicil sisa kerugian negara tersebut.
"Tersangka L mengembalikan kerugian negara sebesar 23 juta rupiah. Kenapa dia kembalikan karena dari nilai kerugian negara sebesar 300 juta berdasarkan hasil perhitungan BPK, dia mengakui hanya menikmati 23 juta fee atau imbalam yang diserahkan oleh tersangka S kepada L agar mau menyerahkan pekerjaan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya.
Menurut Faisal, tersangka L merupakan pemenang lelang pekerjaan rehabilitasi jalan Baning-Sungai Ana pada tahun 2017.
"Jadi tersangka L itu pemenang lelang, didekati oleh S oknum PNS, minta serahkan pererjaan, tersangka L dikasih fee 23 juta. Jadi itu aja yang dikembalikanya karena merasa menikmatinya cuma itu. Tersangka S juga berjanji berusaha akan mencicil kerugian negara sisanya itu," ujar Faisal.
Meski tersangka beriktikad baik mengembalikan kerugian negara, hal itu tidak menghapus proses hukum yang sudah berjalan.
"Sebagaimana yang sudah diperintahkan jaksa agung kan intinya tipikor keuangan negara bisa kita selamatkan. (Kalau tersangka mengembalikan) tentunya menjadi satu hal yang meringankan dalam tuntutan tapi tidak menghapus proses hukum," kata Faisal. (*)