Cegah Penyebaran PMK, Personel Polsek Simpang Hilir Sambangi Pemilik Ternak dan Sampaikan Imbauan

Adanya lepuh dan erosi sekitar mulut, moncong hidung, lidah, gusi, kulit sekitar kuku dan puting hewan

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Simpang Hilir
Kanit Provos Aiptu Pastiawan dan Aiptu Budiono melaksanakan Sambang dan memberikan imbauan pada pemilik ternak, Senin 3 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kapolsek Simpang Hilir IPDA Herlian, S.H melalui Kanit Provos Aiptu Pastiawan dan Aiptu Budiono melaksanakan Sambang dan memberikan imbauan ke Masyarakat Trans SP 4 Desa Sei Mata-Mata dalam rangka Pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada ternak Sapi, Kerbau, Kambing, Domba dan Babi.

Adapun pemilik ternak tersebut adalah M Kamsidi dan Karyadi yang beralamat di Trans SP 4 Desa Sei Mata-Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, terhadap hewan, Ternak Sapi, Kambing, Kerbau dan Domba serta Babi yang keseluruhan berjumlah 12 ekor.

Satbinmas Polres Melawi Gelar Rapat Koordinasi Bahas Fungsi Teknis Binmas dan PMK

Pastiawan mengimbau kepada masyarakat tersebut terkait gejala dan tanda-tanda hewan ternak yang diduga suspect gelaja klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai berikut:

1. Demam tinggi bisa mencapai 41 derajat Celcius

2. Pembengkakan limfoglandula mandibularis

3. Hipersalivasi (air liur berlebihan)

4. Adanya lepuh dan erosi sekitar mulut, moncong hidung, lidah, gusi, kulit sekitar kuku dan puting hewan.

5. Hilangnya nafsu makan pada hewan.

Sedangkan langkah2apabila terdapat tanda-tanda tersebut Pastiawan mengatakan :

1. Jika ada hewan demam tinggi atau sakit segera laporkan ke Dokter Hewan atau Puskeswan atau Dinas Terkait

2. Hewan sakit dipisahkan dan jangan dijual.

3. Tidak memotong hewan sakit.

4. Menjaga kebersihan kandang, alat, dan orang yang menangani hewan. Tutup Pastiawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved