Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4, 58 Gram Netto.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Bengkayang
Sat Reserse Narkoba Polres Bengkayang melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba, Selasa 10 Mei 2022 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakuan Polisi di sebuah rumah Dusun Jagoi Kindau Rt: 004 Rw: 003 Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Selasa 10 Mei 2022 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4, 58 Gram Netto.

Dalam relese pemusnahan Narkoba, IPTU Maju K Siregar selaku Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 2. 48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak,” kata IPTU Maju Siregar, Rabu 25 2022.

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2022

Pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya di buang di dalam WC.

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin karena cairan didalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu”, papar IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup IPTU Maju Siregar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved