Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2022
Polres melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan operasi Pekat Kapuas 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Polres Bengkayang Polda Kalbar gelar press release hasil operasi pekat Kapuas 2022.
Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Iptu Ambril yang didampingi Kasat Narkoba, kasat Intel, Kasat Samapta, kasat Kasiwas dan KBO Polres Bengkayang.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Ambril menyampaikan, dalam hasil operasi pekat Kapuas 2022 ada 10 total operasi atau kasus yang terdiri dari empat kasus perjudian, 27 kasus Miras (Teguran), lima Protitusi (teguran), satu kasus narkoba, dan dua petasan (teguran). Serta ada penyerahan lima Senpi dari masyarakat.
• Kompol Haryanto Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 9,16 Gram
"Terhadap haasil penindakan Operasi dilakukan proses seperti teguran atau membuat surat pernyataan dan Laporan Polisi dengan rincian Perjudian ada empat Laporan Polisi dengan 4 tersangka. Miras ada 27 Teguran dengan membuat 27 Penyataan. Prostitusi ada 5 teguran dengan membuat 10 Surat Pernyataan, Narkotika ada satu Laporan Polisi dengan dua tersangka. Dan Petasan ada dua Teguran dengan membuat dua Surat Pernyataan," jelas Ambril.

Setelah press release di gelar, pihak Polres melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan operasi Pekat Kapuas 2022.
Dalam kesempatan ini pula, Ambril menghimbau agar masyarakat yang memiliki Senjata tajam agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela.