Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru hingga Awal Juni 2022 Sudah Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

Syarat naik pesawat di aturan penerbangan terbaru periode Mei hingga Awal Juni 2022 resmi tidak memerlukan lagi hasil tes PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Update Syarat Naik Pesawat di Aturan Sudah Terbaru Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update syarat naik pesawat di aturan penerbangan terbaru periode Mei hingga Awal Juni 2022 resmi tidak memerlukan lagi hasil tes PCR dan Antigen.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri. Tidak perlu tes antigen dan PCR, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.

"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (18/5).

Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Bacaan Niat dan Doa Naik Pesawat Beserta Artinya Agar Perjalanan Lancar Selamat Sampai Tujuan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu, 18 Mei 2022),” ujar Budi.

Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kini Syarat Naik Pesawat Khusus Penumpang Lion Air, Batik dan Wings Air Bebas PCR dan Antigen

Syarat lain naik pesawat di aturan terbaru

Selain tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga menjadi syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para penumpang lakukan yang naik pesawat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved