Cair! Gaji ke-13 2022 PNS TNI Polri dan Pensiunan Dibayar Pas Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru
Kabar terbaru pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan akan dibayar pas masuk sekolah Tahun Ajaran Baru 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Namun, jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.
• Gaji Teller Bank Terbaru 2022 - Cek Beda Gaji di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
Mekanisme Pengajuan Pencairan Gaji ke-13
Pembayaran gaji ke-13 tidak serta merta cair begitu saja, terdapat mekanisme pencairan sebagaimana pembayaran THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berdasarkan alur pencairan THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Kemudian pembayaran dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM).
SPM tersebut langsung ke penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekning penerima.
Baru kemudian, PPSPM akan mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Adapun khusus pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Non PNS pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima.
Bagi Pegawai Non PNS pembayaran dilaksanakan dengan penerbitan SPM melalui rekening bendahara pengeluara terelbih dahulu.
Setelah itu baru Bendahara pengeluaran melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada penerima.
Adapun, nantinya gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian, jika pengajuan pencairan gaji ke-13 tidak terkendala, jadwal pencairan gaji ke-13 pun akan bisa lebih cepat.
• Gaji Pokok PPPK Terbaru Mulai Bulan Juni 2022 Lengkap Rincian Tunjangan Per Golongan Naik Berapa?
Bocoran besaran gaji ke-13
Secara aturan teknis, seperti THR, gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.
Dalam beleid tersebut dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022," tertulis dalam PMK 75/2022.