4 Orang Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Landak

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyara

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polres Landak
Empat pelaku terduga pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti saat sudah diamankan di Mapolres Landak pada Senin 23 Mei 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak dibackup Sat Reskrim, melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Senin 21 amei 2022 siang.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yakni PO menguasai narkoba.

"Ada laporan dari masyarakat, PO ini menjual narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Iptu Asep Tabroni pada Selasa 24 Mei 2022.

Hadir di Pelantikan Pj Bupati Landak, Berikut Pesan Cornelis

Dijelaskan Kasat, terduga PO ditangkap di dalam kamar disatu diantara indekos yang berada di Pal 2 Ngabang. Benar saja, di dalam kamar indekos tersebut memang terdapat empat orang.

"Selanjutnya anggota kita melakukan penangkapan terhadap PO dan tiga orang lainnya yang saat itu berada di dalam kamar kos yakni RP, DS, dan RC" kata Kasat.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos, dan di temukan barang-barang berupa satu buah kantong plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih diduga sabu-sabu, satu buah kantong plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu-sabu.

Satu set peralatan CCTV, satu bal sedotan plastik warna putih merk badut, satu bal sedotan plastik warna putih merk peksibel, satu buah power bank merk V-Gen, satu Buah ATM Bank Mandiri Gold, satu buah buku rekap kecil merk My Univercity warna merah.

Satu buah buku rekap besar merk paperline warna merah, satu rol aluminium foil, satu buah tas gendong warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 5 juta, tiga buah korek api warna ungu orange dan hijau.

Satu bungkus kantong klip putih, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,  satu buah toples transparan yang diberi tali, dan tiga buah box transparan. 

"Selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut. Barang bukti diduga sabu-sabu yang diamankan seberat 71,43 gram," ungkap Kasat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved