Cek Data DTKS Jakarta Online dan Cara Daftar DTKS Tahap 2 Masih Waktu 5 Hari Lagi

Bagi yang sudah mendaftar untuk mengecek status bisa cek melalui online sebagai berikut

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Cek status dtks jakarta dan pendaftaran dtks tahap II di bulan mei 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2022 ini, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran tahap kedua DTKS untuk mendapatkan bantuan.

Pendaftaran dibuka secara online maupun offiline bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Peserta DTKS yang sudah terdaftar, berkesempatan mendapatkan bantuan mulai dari PKH, BPNT hingga PBI-JK, semuanya bisa didapatkan.

Bantuan yang disalukran melalui APBD lokal Jakarta berdasarkan data DTKS adalah KLH, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus.

Peserta DTKS sendiri yang sudah terdaftar tidak serta merta langsung mendapat bantuan sosial.

Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Link dtks.jakarta.go.id Daftar Bantuan Masyarakat DKI Jakarta

Untuk pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 di tahun 2022 ini pemerintah membuka pendaftaran mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Jadi buruan yang ingin daftar segera siapkan dokumen yang diperlukan.

Tapi pastikan pendaftaran DTKS hanya untuk warga DKI Jakarta dengan KTP Jakarta.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Bagi yang sudah mendaftar untuk mengecek status bisa cek melalui online sebagai berikut

Cek status data DTKS DKI Jakarta 2022

1. Akses link situs dtks.jakarta.go.id.

2. Pilih menu ‘Cek Status Pendaftaran’ untuk cek status data.

3. Isi NIK KTP yang telah didaftarkan saat pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022.

4. Pastikan NIK KTP yang diisi sudah benar. Lalu, klik ‘Cari’.

Arti PBI di Bansos Diberikan Setiap Bulan, Siapa Saja yang Dapat Bantuan PBI ?

Selanjutnya akan muncul informasi status data pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 sesuai NIK KTP yang dicari.

Apabila terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta 2022, maka warga berkesempatan mendapatkan bansos yang bersumber dari APBN atau APBD DKI Jakarta.

Bagi yang belum daftar masih ada kempatan untuk daftar segera baik secara online atau offline.

Siapkan seluruh persyaratannya dan cara daftar jika baik online dan offilne.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta

- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat dan daftarkan beberapa anggota keluarga lainnya di satu KK.

- Pilih menu Pendaftaran.

- Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

- Klik Kirim.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Secara Offline

1. Daftar melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dimasukkan kedalam DTKS sesuai dengan kondisi warga yang layak.

3. Selanjutkan akan dimuculkan nama peserta melalui berita acara termuat dalam Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir akan digunakan Dinas Sosial untuk di verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Proses selanjutnya setelah selesai akan berakhir di tangan bupati / wali kota untuk disampaikan kembali pada gubernur dan diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved