Aturan Pengunaan Masker Bagi Penumpang Kereta Api
Adapun jenis masker yang digunakan, yakni masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding (naik kereta).
• Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat yang Berlaku Mulai Rabu 18 Mei 2022
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan Rabu (18/5/2022).
“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api.
Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penumpang Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Saat Naik Kereta Api