Polres Sanggau Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
"Dugaan persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang anak insial J (14) yang diduga dilakukan oleh IW (37) dan J (54) di satu diantara Dusun di Kec
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di satu diantara Dusun di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Minggu 21 Mei 2022.
Penangkapan terduga pelaku inisial J dan IW, Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri didampingi Kapolsek Kapuas Iptu Hery Triyana.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri mengatakan bahwa piket Siaga Sat Reskrim Polres Sanggau telah menerima Laporan Polisi perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat mengatakan, Pelapor inisial U yang juga keluarga korban mendatangi Polres Sanggau guna malaporkan kejadian tersebut.
• Kapolres Beserta PJU Polres Sanggau Cek Pelaksanaan Pilkades Serentak
"Dugaan persetubuhan anak dibawah umur terhadap seorang anak insial J (14) yang diduga dilakukan oleh IW (37) dan J (54) di satu diantara Dusun di Kecamatan Kapuas,"katanya, Minggu 22 Mei 2022.
Kasat mengatakan, Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, bahwa benar terlapor inisial IW melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
"Perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira siang hari di rumah pelapor,"jelasnya.
Kemudian, Dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi bahwa benar terlapor inisial J juga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
"Perbuatan tersebut terjadi pada Maret 2022 sekira siang hari di rumah terlapor,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News