Syarat Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022

Syarat terbaru penerima Subsidi Gaji BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Syarat terbaru penerima Subsidi Gaji BSU Rp 1 juta tahun 2022 bagi pekerja swasta yang terdampak pandemi Covid-19. 

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji (BSU 2022)

Apabila penasaran dan ingin mengetahui apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji, berikut cara mengeceknya:

- Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nama ibu kandung

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor HP yang didaftarkan

- Login dan lengkapi kembali biodata diri. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan dan lokasi

- Cek pemberitahuan. Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji. Namun apabila tidak terdaftar akan ada notifikasi "tidak terdaftar"

- Jika merasa memenuhi kriteria persyaratan tetapi tidak terdaftar, kamu bisa menghubungi 175 atau WhatsApp ke nomor +6281380070175 untuk melakukan konfirmasi

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved