Puluhan Personel Polres Ketapang Amankan Sidang Putusan Kasus TKA di Pengadilan Negeri Ketapang

Dia menerangkan, pengamanan tak hanya difokuskan pada satu titik. Tapi disebar di beberapa pintu masuk dan ruangan sidang.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Ketapang
Sebanyak 95 Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dikerahkan untuk mengamankan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 3 orang terdakwa tenaga kerja asing yang bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri, Kamis 19 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sebanyak 95 Personel Polres Ketapang Polda Kalbar dikerahkan untuk mengamankan sidang di Pengadilan Negeri Ketapang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 3 orang terdakwa tenaga kerja asing yang bekerja di PT. Sultan Rafli Mandiri, Kamis 19 Mei 2022.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kabag Ops Kompol Yafet Efraim Patabang menyampaikan bahwa Polres Ketapang menurunkan 95 personil Polres Ketapang untuk mengamankan jalannya persidangan pembacaan putusan.

" Personel yang dikerahkan untuk pengamanan berjumlah 95 personel untuk mengamankan persidangan dimana persidangan ini juga akan dihadiri langsung oleh sebuah ormas di Kabupaten yang akan memonitor hasil putusan sidang," kata Kabag Ops Kompol Yafet di kawasan Halaman Kantor Pengadilan Ketapang.

Dia menerangkan, pengamanan tak hanya difokuskan pada satu titik. Tapi disebar di beberapa pintu masuk dan ruangan sidang.

Menurut Kabag Ops, sidang pembacaan putusan ini berpotensi menimbulkan keramaian sehingga untuk menghilangkan potensi gangguan kamtibmas maka personel polres disiagakan di beberapa titik di sekitar lokasi gedung pengadilan.

Pada kesempatan ini, yafet meneruskan arahan yang disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana untuk seluruh personil Polres yang melaksanakan pengamanan untuk bertugas secara humanis.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved