Martin Rantan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap Satu
Penyerahan dilakukan Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan dan didamping Sekda Ketapang Alexander Wilyo
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Bupati Ketapang Martin Rantan menyerahkan langsung SK Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 (satu), pada Selasa 17 Mei 2022 bertempat di Pendopo Bupati Ketapang.
Penyerahan dilakukan Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang H. Farhan dan didamping Sekda Ketapang Alexander Wilyo
Penyerahan SK dan SPK tersebut diserahkan kepada 459 orang yang telah diangkat menjadi PPPK guru di Kabupaten Ketapang.
• Puluhan Personel Polres Ketapang Amankan Sidang Putusan Kasus TKA di Pengadilan Negeri Ketapang
Menurut Martin, pengangkatan PPPK guru formasi tahun 2021 tahap 1 (satu) ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
"Dengan menggunakan fasilitas CAT UNBK Kemendikbud sehingga terhindar dari praktik-praktik yang tidak baik," ujarnya.
Selain penyerahan SK dan SPK, pemerintah Kabupaten Ketapang juga menggelar halal bihalal selepas Idul Fitri 1443 H bersama stakeholder terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Ketapang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News