Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta Meninggal Dunia agar Tidak Ditagih Iuran Bulanan

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Kamu sekarang bica cicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut.

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.

Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan.

Kepada Humas Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan jika dua alasan tersebut yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

  • Download aplikasi E-Dabu
  • Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  • Pilih menu "Mutasi Peserta"
  • Lalu pilih menu "Data Peserta"
  • Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  • Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
  • Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"
  • Selesai

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved