Forpimcam Singkawang Barat Lakukan Upaya Mitigasi Terjadinya PMK pada Hewan Ternak
Pengecekan Kesehatan dan keadaan langsung hewan ternak sapi di kandang sapi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Guna mencegah penularan penyakit terhadap hewan ternak sapi Forkopimcam melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Pengecekan Hewan Ternak Sapi di Jalan Dr. Sutomo Kel. Pasiran Kecamatan Singkawang Barat, Rabu 18 Mei 2022.
Hadir dalam kegiatan Pengecekan tersebut adalah Camat Singkawang Barat, Kapolsek Singkawang Barat, Kanit Intelkam Polsek Singkawang Barat, Kasi Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Skw, Plt. Lurah Pasiran, Kanit Binmas Polsek Singkawang Barat, Danramil Kota 1202 Singkawang Bhabinkamtibmas Kel. Pasiran, Staf dari Dinas Pertanian bidang Peternakan Kota Skw sebanyak 3 orang.
PMK tidak berisiko tinggi buat manusia karena tidak menimbulkan kematian namun Virus ini dapat menular ke Hewan lain seperti Sapi, Kambing dan Babi ( hewan kuku belah) dan penularannya juga sangat cepat.
Kapolsek Singkawang Barat AKP Dwi Raharjo, SH, MH menjelaskan dengan adanya pengecekan yang dilakukan Forpimcam untuk memastikan bahwa daging sapi yang siap untuk dipasarkan sudah melalui pemeriksaan yang ketat sehingga aman untuk dikonsumsi bagi masyarakat.
• Cegah PMK, Personel Polsek Ella Hilir Lakukan Pemeriksaan dan Pendataan Kesehatan Hewan Ternak
Adapun Rangkaian kegiatan Monitoring dan Pengecekan sebagai berikut.
- Koordinasi dengan Camat, Lurah dan Kasi Peternakan Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan Kota Singkawang, Sumadi.
- Pengecekan Kesehatan dan keadaan langsung hewan ternak sapi di kandang sapi.
Adapun hasil koordinasi dan pengecekan sapi sebagai berikut.
- Diketahui setiap Sapi yang masuk/datang di Jl.Dr. Sutomo Gang Keluarga Kel. Pasiran Kecamatan Singkawang Barat terlebih dahulu akan diperiksa kondisi kesehatannya dengan cara pemeriksaan fisik pada sapi oleh dokter dan apabila sapi dalam keadaan tidak sehat akan dikembalikan ke tempat dari mana sapi itu berasal dan akan dibuatkan Berita Acara.
- Untuk sapi yang berasal dari luar Propinsi harus ada Surat Fiteriner ( Surat Keterangan Sehat) yang di keluarkan oleh Otoritas Fiteriner dari dokter pusat yang menyatakan hewan dalam keadaan sehat.
- Untuk sapi jantan dinyatakan layak dipotong yaitu harus sehat yaitu tidak cacat , kaki tidak pincang, mulut tidak berliuran dan jika sewaktu- waktu menemukan sapi pada mulutnya ada benjolan- benjolan dan luka serta kakinya juga luka agar segera di pisahkan dan dapat langsung menghubungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Singkawang untuk diambil tindakan.
- Untuk sapi betina bisa dipotong bila sapi tersebut dinyatakan sdh tidak produktif lagi dengan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter dengan cara dicolok lobang kelamin, bila mana didalam masih banyak terdapat benjolan atau telur maka sapi dinyatakan masih Produktif dan tidak bisa dipotong.
Jika hasil colok diketahui di dalam sudah bersih tidak ada benjolan berarti sapi betina sudah tidak produktif dan layak untuk di potong.
- Pemilik sapi atas nama Syak'i, Alamat Jalan Dr. Sutomo Gg.Keluarga Rt.34. No.Hp : 085845690727
Jumlah Ternak Sapi, 4 ekor dalam keadaan sehat dan layak untuk di perjual belikan.
- Pemilik sapi atas nama Syukron, Alamat Jl.Dr. Sutomo Gg.H. Mad Saleh Rt.34. No.Hp : 081528257771
Jumlah Ternak Sapi, 19 ekor dalam keadaan sehat dan layak untuk di perjual belikan.