Wakapolres Singkawang Raden Real Mahendra Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika

Pada saat itu sedang berada di atas Sepeda Motor dan saat diamankan Petugas, tersangka inisial BT ada menjatuhkan sesuatu

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang dan Kasihumas Polres singkawang, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Mei 2022, di Mapolres Singkawang, Selasa 17 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -  Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang dan Kasihumas Polres singkawang, menggelar kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada bulan Mei 2022, di Mapolres Singkawang, Selasa 17 Mei 2022.

Wakapolres Singkawang menuturkan, Satresnarkoba Polres Singkawang pada bulan Mei 2022 telah mengamankan seorang laki – laki, dengan jumlah total barang bukti narkotika dengan berat netto 32,99 gram, yang terdiri dari 16  paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 14,66 gram dan 47  butir narkotika jenis Pil Exstasi berlogo “ f ” dengan berat netto 18,33 gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 11 Mei 2022, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022, Petugas mendapatkan informasi dari Informan bahwa akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pasiran,

Selanjudnya setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, Selanjudnya anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial BT di depan rumah yang beralamat di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawamg Barat Kota Singkawang.

Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus, Polisi Sita Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Pada saat itu sedang berada di atas Sepeda Motor dan saat diamankan petugas, tersangka inisial BT ada menjatuhkan sesuatu, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi warga masyarakat umum, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut plastik warna Hitam di temukan di bawah Sepeda Motornya.

Kemudian Petugas Melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka BT yang beralamat di Kelurahan Sei Wie, Kecamatan  Singkawang Tengah Kota Singkawang, dan ditemukan barang bukti berupa 15  paket plastic klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 47 butir pil diduga exstasi berlogo “f” berwarna Hijau, satu Bong, satu buah korek api warna hijau, dua buah sendok pipet, lima bungkus kantong plastic klip kosong, dua unit skill/timbangan digital warna Silver, satu unit Handphone, satu unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna Hijau, dan Uang Tunai Sejumlah Rp.200.000.

Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,

Dari barang bukti Narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Exstasi yang telah dilakukan penyitaan Polres Singkawang seberat 32,99 gram , yang terdiri dari 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 14,66 gram dan 47 (empat puluh tujuh) butir narkotika jenis Pil Exstasi berlogo “ f ” dengan berat netto 18,33 gram maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 240 orang kota Singkawang dari penyalah gunaan narkotika, (dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka bahwa 1 (satu) paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 (sepuluh) orang dan narkotika 1 (satu) butir pil exstasi dapat digunakan untuk 2 (dua) orang.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved