Cara Pengajuan Akun PPDB 2022 di https://ppdb.jakarta.go.id

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Jakarta untuk jejang sekolah dasar (SD) dimulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/Ni Made Gunarsih
Ilustrasi PPDB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 di Jakarta untuk jejang sekolah dasar (SD) dimulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib mengikuti tahapan PPDB 2022 secara online di website Ppdb.jakarta.go.id.

Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0012 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023, mekanisme PPDB 2022 untuk jenjang SD dimulai dari pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.

  • Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang
  • Mengisi formulir secara daring
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

Cara Tidur Cepat 30 Detik dan 60 Detik ! Lakukan Tutorial Tidur Cepat saat Sulit Tidur di Malam Hari

Namun, sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka di jenjang SD, yaitu zonasi dengan kuota 73 persen, jalur afirmasi 25 persen termasuk kuota penyandang disabilitas dan 2 persen untuk kuota pindah tugas orangtua.

Apa itu Flu Singapura ? Ketahui Gejala Flu Singapura , Penyebab Flu Singapura dan Cara Mengobati

Jadwal PPDB online SD di Jakarta

a. Pengajuan Akun 17 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua

b. Pendaftaran dan seleksi:

- Jalur zonasi dan afirmasi 13-15 Juni, khusus anak tenaga kesehatan korban Covid-19 diperpanjang 29 Juni

- Jalur afirmasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) 20-22 Juni

- Jalur pindah orangtua 13-28 Juni

- Tahap kedua 27-29 Juni, tahap ketiga 4-6 Juli

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved