Cara Mudah Mengganti KTP Rusak, Gratis !

Misalnya mengurus asuransi, mendaftar sekolah, menikah, membuat SKCK, membuka rekening, dan sebagainya.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.COM
Cara mengurus KTP hilang atau rusak. 

Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian, buatlah surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal Anda.

Lengkapi surat pengantar itu dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

Selanjutnya datanglah ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat dan disiapkan sebelumnya:

- Surat kehilangan dari kepolisian
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Paspoto ukuran 3x4

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk Anda bawa ke kantor kecamatan.

LINK eform.bri.co.id Cek NIK KTP Penerima Banpres UMKM & banpresbpum.id cek BLT UMKM PNM Mekar BNI

Jika sudah, datanglah ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa berkas-berkas yang sudah disiapkan:

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Pengambilan tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya

Satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat, mengurus KTP hilang atau rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Jika pun ada biaya yang dikeluarkan adalah biaya fotokopi atau cetak foto, atau biaya akomodasi.

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal itu menyalahi peraturan yang ada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved