Kepastian BSU Rp 1 Juta Tahap Kedua Cair Lagi Tahun 2022, Simak Penjelasan Resmi Kemenaker
Kepastian kapan BSU Rp 1 juta tahap kedua tahun 2022 kembali diungkap oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian kapan BSU Rp 1 juta tahap kedua tahun 2022 kembali diungkap oleh pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji rencananya akan diberikan kepada para pekerja yang terdampak pandemi di tahun ini.
Pemerintah rencananya akan menyalurkan subsidi gaji ini sebelum lebaran Idul Fitri 2022, namun diundur hingga saat ini belum jelas kapan jadwal penyalurannya.
Lantas, kapankah subsidi gaji tersebut cair?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa 10 Mei 2022.
• Update Data Nama Penerima BSU Terbaru Bulan Mei 2022 dan Jadwal Pencairan di Bank Himbara
Pihaknya belum dapat memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut.
Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.
"Kita ingin lebih cepat, lebih baik (penyalurannya). Karena proses ini kan tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, karena harus komprehensif dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita lakukan, kita mau hal ini secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," sambung Chairul.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, besaran subsidi upah yang diterima pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta adalah Rp 1 juta.
Dia bilang, bansos tersebut bakal disalurkan oleh pemerintah pada tahun ini, menyusul bantuan subsidi upah yang diberikan sepanjang 2020-2021.
(*)
.
.
.
.