Berubah? Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Aturan PPKM Resmi Diperpanjang Kini Tak Perlu PCR

Syarat baru naik Pesawat dalam aturan PPKM setelah resmi diperpanjang kini sudah tak perlu melampirkan hasil tes PCR maupun antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Tribunnews.com
Ilustrasi Foto Diambil sebelum masa pandemi Covid-19 - Berubah? Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Aturan PPKM Resmi Diperpanjang Kini Tak Perlu PCR. 

Sementara Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk naik pesawat. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.

Dan, aturan mainnya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua," bunyi Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.

Itulah aturan terbaru naik pesawat yang harus calon penumpang ketahui.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved