Permendag No 22, Gapki Kalbar Minta Kebijakan Larangan Ekspor CPO Dievaluasi Bila Berdampak Negatif

Antara lain terhentinya ekspor CPO dan turunannya akan menyebabkan penerimaan devisa dari komoditas tersebut stagnan.

Editor: Nina Soraya
Dok/Gapki Kalbar
Ketua GAPKI Kalbar Purwati Munawir mengatakan Gapki Kalbar bersepakat untuk mengambil sikap atas kebijakan larangan ekspor CPO sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 22 tahun 2022. Beberapa sikap kami tersebut disampaikan melalui surat kepada Gubernur Kalbar dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar. 

Menurutnya, saat ini GAPKI Kalbar juga mencatat perkembangan reaksi masyarakat pekebun sawit di lapangan yang secara garis besar menghawatirkan dampak atas penerapan PERMENDAG Nomor 22 Tahun 2022 dalam waktu panjang.

Antara lain terhentinya ekspor CPO dan turunannya akan menyebabkan penerimaan devisa dari komoditas tersebut stagnan.

Kemudian demikian pula pungutan ekspor sawit yang dihimpun selama ini oleh BPDKS akan ikut stagnan.

"Kemudian potensi beralihnya pelanggan tetap (buyers) luar negeri, penyesuaian produksi hanya untuk kepentingan domestik.

Nilai tukar petani tertekan berpotensi melemah dan program peremajaan sawit rakyat melalui dana BPDPKS berpotensi terhambat serta Operasional pabrik PKS terganggu," jelas dia.

Parah lagi, potensi penyesuaian pengurangan kebutuhan tenaga kerja dan pada gilirannya akan memperlemah minat investasi pada komoditas sawit.

"Sejalan dengan hal-hal yang dikemukakan diatas maka perlu dipertimbangkan adanya lembaga yang berperan sebagai penyanggah harga bagi bahan pangan pokok (minyak goreng) melalui dana khusus (BPDPKS) apabila terjadi lonjakan harga yang tidak terjangkau/diatas daya beli masyarakat pada umumnya," jelasnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved