Dinas KP3 Sekadau Sebut Belum Ada Regulasi yang Jelas Terkait Loading Ramp
Menurut Ifan, khusus di Kabupaten Sekadau sudah menjadi rahasia umum bahwa loading ramp menjadi pihak yang sangat berpengaruh dalam tata niaga kelapa
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ifan Nurpatria Kabid Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat mengungkapkan saat ini keberadaan loading Ramp dalam tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Sekadau memang belum jelas, Kamis 12 Mei 2022.
Diungkapkannya sejauh ini loading Ramp tidak ada aturan yang jelas. Hal itu dikarenakan jika dihubungkan dengan aturan tata niaga, Permentan nomor 1 tahun 2018 dan Pergub nomor 68 tahun 2018, tidak ada secara eksplisit menyebutkan tentang loading Ramp.
"Intinya tata niaga itu hanya pihak pertama dan pihak kedua, yaitu PKS dan petani mitra. Pihak ketiga inilah "loading ramp" tapi secara eksplisit tidak disebutkan. Secara regulasi tidak disebutkan ilegal. Kalau dibilang legal, secara aturan juga tidak ada, kita tidak bisa menutupnya karena regulasi yang belum jelas," Paparnya.
Menurut Ifan, khusus di Kabupaten Sekadau sudah menjadi rahasia umum bahwa loading ramp menjadi pihak yang sangat berpengaruh dalam tata niaga kelapa sawit. Oleh karena itu Pemerintah Daerah berusaha mengembangkan tata niaga ini ke jalur yang sebenarnya.
• Kaoem Telapak Gelar FGD di Sekadau, Bahas Petani Sawit Berkelanjutan
Ifan pun yakin apabila tata niaga ini berlangsung dengan semestinya, yakni antara PKS dan petani mitra. Maka loading Ramp akan mati dengan sendirinya.
Sementara itu untuk harga TBS sawit khusus dari PKS ke petani mitra tentu memiliki aturan. Sedangkan jika loading Ramp, tidak ada aturan baku sehingga harga bisa ditentukan sendiri oleh pihak loading Ramp.
Diungkapkan Ifan untuk PKS di Sekadau diketahui ada sebanyak 8 PKS. Pemerintah Daerah pun sudah membuat kesepakatan bersama bahwa PKS di Kabupaten Sekadau agar mematuhi aturan dan regulasi yang ada terkait pembelian TBS sawit dan harga.
"PKS sudah sepakat, artinya kita berkomitmen untuk menjalankan tertib tata niaga, kedepan pemerintah Daerah akan membentuk semacam satgas yang akan keliling ke PKS. Apabila PKS ketahuan mengambil buah dari pihak ketiga yang tidak bermitra maka mereka akan diberikan sanksi, SP 1,2, 3 dan pencabutan izin, " Tegasnya.
Aturan tersebut pun akan mulai diberlakukan sembari Pemerintah Daerah berupaya agar petani mandiri bisa bergabung bermitra dengan PKS, melalui kelompok tani, KUD dan lainnya. Mengingat saat ini belum semua petani bermitra dengan PKS. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)