Kepastian Gaji 13 Pensiunan PNS Cair Lebih Awal dan Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2022
Kepastian Gaji 13 pensiunan PNS cair Juni kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, cek juga besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri cair Juli.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Gaji dan tunjangan PNS
Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan.