Kadisdik Kalbar Putuskan Tiga Daerah di Kalbar Tetap PTM 100 Persen Hingga Ujian Kenaikan Kelas

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Jovi Lasta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Sugeng Hariadi. TRIBUN PONTIANAK/JOVI LASTA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan melihat situasi covid-19 yang sudah mulai terkendali.

Tertuliskan dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM Terbatas. Sedangkan dalam hal ini Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM.

Berikut Alasan 5 Daerah di Kalbar Berada di PPKM Level 3 dan 9 Daerah di PPKM Level 2

Berdasarkan Inmendagri No 24 tahun 2022 terbaru pada 10 Mei- 23 Mei 2022 tentang pemberlakukan PPKM di Luar Jawa dan Bali.

Adapun daerah di Kalimantan Barat yang masuk PPKM Level 2 yakni Kabupaten Sambas, KabupatenMempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kayong Utara, dan Kota Singkawang;

Sedangkan di PPKM Level 3 yakni Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak.

Melihat perkembangan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Sugeng mengatakan bahwa sampai saat ini SMA/SMK/SLB di Kalbar masih PTM 50 persen kecuali Kota Pontianak, Landak dan Sanggau yang sudah PTM 100 persen.

“Jadi daerah lain masih tetap 50 persen. Kita masih mengacu aturan yang lama belum ada daerah yang menamban melakukan PTM 100 persen, bahkan Sintang yang vaksinasi lansianya sudah 50 persen belum bisa PTM 100 persen, karena aturan dosis terbaru harus 60 persen,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 11 Mei 2022.

Ia mengatakan jadi sejauh ini masih tiga daerah yang sudah PTM 100 persen kalau mengacu aturan yang lama, karena mengingat sebentar lagi akan dilakukan ujian. Baru setelah itu akan dilakukan evaluasi lanjutan terkait PTM di Kalbar.

“Jadi mungkin tahun pelajaran baru akan kita evaluasi apakah berani PTM 100 persen, karena penularan pun saat di para Kepala OPD di Pemprov di swab smua negatif. Semoga kondisinya seperti ini terus kita juga akan rapat dengan satgas covid-19,”jelasnya.

Ia mengatakan sejauh ini untuk PTM 100 persen tetap berjalan di tiga daerah tersebut, sampai ujian kenaikan sekolah yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

“Jadi tidak menambah lagi kabupaten lain untuk PTM 100 persen dan waktunya tinggal berapa minggu saja untuk ulangan kenaikan kelas. Karena memang untuk syarat vaksinasi lansia juga nambah menjadi 60 persen untjk dosis dua lansia,” pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved