Bupati Karolin Minta Jaminan Ketersediaan Blangko e-KTP Kepada Pemerintah Pusat
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan murah
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak di bawah kepemimpinan Bupati Landak Karolin Margret Natasa terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Landak. Namun, kemudahan dan kenyamanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Landak tersebut masih terkendala dengan dukungan dari Pemerintah Pusat.
Seperti blanko pencetakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan sistem perekaman harus melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan murah untuk masyarakat Kabupaten Landak.
• Sosialisasi Pilkades Serentak, Bupati Landak Minta Kepala Desa Pahami Tahapan Pemilihan
"Saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Landak sudah bisa melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP di Kabupaten Landak, namun kendalanya hanya sistem perekaman harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat kurang lebih 7 jam lamanya. Selain itu, blangko e-KTP juga masih terbatas yang diberikan ke kita," ucap Karolin di Ngabang pada Selasa 10 Mei 2022.
Bupati Landak menjelaskan bahwa Kabupaten Landak merupakan satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang sudah melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan termasuk untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.
Bupati Karolin berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan regulasi terkait administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjalankan pelayanan publik tersebut, serta meminta jaminan ketersediaan Blangko e-KTP.
"Kami berharap pemerintah pusat juga harus membuat regulasi serta jaminan ketersediaan balngko e-KTP, sehingga kami juga bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan efisien," terang Karolin. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)