Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - Pensiunan PNS Dikabarkan Cair Lebih Awal?

Berita terbari Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 dikabarkan untuk pensiunan dicairkan lebih awal.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Info Terbaru Gaji 13 PNS TNI Polri Tahun 2022 - ASN Pensiunan Cair Lebih Awal? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berita terbari Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2022 dikabarkan untuk pensiunan dicairkan lebih awal.

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) , sebentar lagi gaji ke-13 cair, simak besarannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menjanjikan pencairan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Dikutip dari Kompas.com, gaji ke-13 diharapkan membantu pendidikan putra/putri PNS, TNI, dan Polri termasuk di Jawa Barat khususnya menyambut tahun ajaran baru Juli mendatang.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Menkeu dikutip dari Kompas.com, Senin 9 Mei 2022.

Siap-siap! Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Lepas Lebaran, Cek Besaran dan Tanggal Pencairan

Sebagai informasi, ketentuan pencairan gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 14 April 2022 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2022 yang lalu.

Pasal yang mengatur pencairan gaji ke-13 tercantum pada pasal 12 yang menyebutkan, gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli 2022.

Tapi seperti pada ketentuan pencairan THR sebelumnya, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu terutama karena kendala teknis, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Ada pula poin ketiga pada pasal yang sama menegaskan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Berkaca dari pencairan THR PNS 2022, PNS pensiunan mendapat pencairan lebih ari dari para PNS TNI Polri atau Polisi yang masih aktif bekerja.

Siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Jadwal Penyaluran BSU Gaji 2022 Cek Nama Penerima BSU di Kemnaker / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Akan tetapi, terdapat dua kelompok ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 Pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.

Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Gaji dan tunjangan PNS

Berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500

- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved