Sidak ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Sekda Kalbar: Masih Ada yang Mangkir
Ketika datang ke DPM-PTSP Kalbar sekitar pukul 07.30 WIB, Harisson masih mendapati beberapa pegawai yang belum masuk .
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson melakukan sidak hari pertama masuk kerja ASN Pemprov Kalbar dibeberapa Kantor di Lingkungan Pemprov Kalbar.
Sidak pertama dilakukan di Kantor PTSP Provinsi dilanjutkan ke Kantor Disdik Provinsi , dan yang terakhir sekaligus memantau pemeriksaan Swab PCR Kepala OPD Pemprov Kalbar di Kantor UKOM Pemprov Kalbar, Senin 9 Mei 2022.
Sidak dilakukan didampingi oleh Kasatpol PP Provinsi Anton Rawing. Selain itu, tak hanyak para kepala OPD saja. Tiap pegawai Pemprov Kalbar di hari pertama masuk kerja juga melakukan pemeriksaan swab PCR dan Antigen di kantor masing-masing.
Sidak dimulai setelah upacara Senin sekitar pukul 07.30 WIB di hari pertama masuk kerja setelah libur.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan ASN di lingkungan Pemprov wajib masuk kerja mulai dari pukul 07.15 WIB sampai 15.45 WIB.
Ketika datang ke DPM-PTSP Kalbar sekitar pukul 07.30 WIB, Harisson masih mendapati beberapa pegawai yang belum masuk .
• Bupati Sambas Satono Pimpin Apel Pasca Libur Lebaran, Minta ASN Tingkatkan Disiplin
"Di DPM-PTSP itu ada 48 pegawai, nah yang belum absen tadi tu ada empat orang. Tadi saya sudah minta kepala dinasnya untuk melakukan tindak lanjut ke mana yang empat orang ini," ujarnya.
Sementara di Disdikbud Kalbar, total pegawainya ada 98 orang. Sementara yang tidak hadir masih ada tiga orang.
Maka untuk dinas tersebut, Harisson juga meminta kepala dinasnya menindaklanjuti pegawai yang belum masuk di hari pertama usai libur lebaran itu.
"Yang tidak masuk hari ini tetap kami akan melakukan tindakan disiplin. Baik berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), maupun nanti dengan surat teguran lisan," katanya.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Provinsi Kalbar Anton Rawing mengatakan dihari pertama masuk kerja. Apabila ada ASN yang tidak masuk sebagaimana arahan Sekda Provinsi akan menindaklanjuti sesuai dengan sanksi dan diberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi untuk yang sakit tentunya atau yang cuti wajib memberikan laporan sesuai dengan cuti atau sakitnya dan melengkapi dokumen,”tegasnya.
Ia mengatakan saat pelaksanaan sidak pada prinsipnya tadi tingkat kehadiran tinggi dan sudah bagus. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)