Ketentuan Isi E-HAC Perjalanan Darat Laut dan Udara, Tak Perlu PCR / Swab Tes
Pengisian e-HAC saat ini syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk melakukan perjalanan baik pada arus mudik sejumlah alat transportasi darat laut dan udara harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Meski tak perlu lagi untuk melakukan PCR atau Swab Tes tapi hanya berlaku untuk orang yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap saja.
PCR dan Swabtes tetap dilakukan bagi yang belum vaksin lengkap.
Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada masyarakat yang berpergian untuk mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Pengisian e-HAC saat ini syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.
Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.
• Doa Berangkat Mudik yang Dibaca saat Perjalanan Jauh agar Lancar Sampai Tujuan
Ketentuan mengisi e-HAC bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau domestik:
Pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.
Anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara mengisi e-HAC domestik Dilansir dari situs resmi Kemenkes, dijelaskan mengenai tata cara mengisi e-HAC domestik baik perjalanan menggunakan transportasi udara, laut, dan darat.
Sebagai informasi, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama Pilih “Buat e-HAC” Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri Pilih "Sarana Perjalanan"
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
Berikut langkah-langkah pengisian e-HAC untuk transportasi udara, darat, dan laut:
1. E-HAC transportasi udara
Jika Anda ingin mudik atau berpergian menggunakan pesawat, maka penting untuk mengisi e-HAC domestik dengan transportasi udara sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1.
Sebab, petugas bandara akan memeriksa saat check in.
Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:
- Pilih tanggal keberangkatan, kemudian isi nomor dan informasi penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
- Masukkan Data Personal yang dapat diisi maksimal 4 orang.
- Cek status kelayakan terbang.
Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silakan menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR.
Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan.
- Bila dinyatakan "layak terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, selanjutnya pilih “konfirmasi”.
- Pembuatan e-HAC selesai dan tunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.
2. E-HAC transportasi darat dan laut
Sementara itu, bagi Anda yang akan berpergian menggunakan transportasi darat atau laut juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Untuk tata cara mengisi e-HAC transportasi darat dan laut sama saja. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
- Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
- Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
- Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan. Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext 9, atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.
Arti warna status di e-HAC
Setelah e-HAC selesai dibuat, akan muncul status kelayakan terbang atau berpergian. Tunjukkan status pada petugas.
Hijau dan kuning artiya memenuhi kelayakan untuk bepergian ke tempat umum
Merah berarti tidak boleh bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC"