Kadiskes Sambas Minta Berbagai pihak Kesehatan Waspadai Hepatitis Akut Misterius

Fatah Maryunani meminta kepada berbagai pohak melakukan langkah kewaspadaan dan antisipasi dengan melakukan pemantauan perkembangan kasus sindrom jaun

Tayang:
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Tribun
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas mengatakan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/C/2515/2022, meminta pihak terkait untuk mewaspadai penemuan kasus Hepatitis Akut misterius yang masuk yang masuk ke Indonesia, Rabu 4 April 2022.

“Untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani.

Fatah Maryunani meminta kepada berbagai pohak melakukan langkah kewaspadaan dan antisipasi dengan melakukan pemantauan perkembangan kasus sindrom jaundice akut di tingkat daerah, nasional, dan global terkait Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) melalui kanal-kanal resmi.

Bupati Sambas Satono Terima Kunjungan Lebaran Wali Kota Singkawang

“Memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) berdasarkan WHO (23 April 2022), yaitu, konfirmasi, untuk saat ini belum diketahui,” katanya.

Sambungnya, kedua probabel, kata dia yakni, eseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dengan AST atau ALT lebih dari 500 IU/L, berusia kurang dari 16 tahun, sejak 1 Januari 2022.

“Ketiga Epi-linked, seseorang dengan hepatitis akut (virus non-hepatitis A, B, C, D, E) dari segala usia yang memiliki hubungan epidemiologis dengan kasus yang dikonfirmasi sejak 1 Januari 2022,” ucapnya.

Dia mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta oleh Kemenkees RI untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

Selain itu, juga memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kata dia, juga menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.

“Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dia mengungkap, pihaknya juga diminta segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre.

“Menindaklanjuti laporan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi untuk mencari kasus tambahan dengan menggunakan formulir (terlampir). Meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini,” katanya.

Kemudian, kata dia, meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara). Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit
setempat.

“Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan sindrom jaundice,” tuturnya.

Dia pun mengatakan, pihaknya juga diminta segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved