H-1 Idul Fitri! Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Aturan Mudik Lebaran 2022 Kini Bebas PCR

H-1 Idul Fitri 2022 berikut syarat baru naik pesawat dalam aturan mudik lebaran 2022 kini sudah bebas PCR khusus kategori penumpang booster.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - H-1 Idul Fitri! Cek Syarat Baru Naik Pesawat Dalam Aturan Mudik Lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - H-1 Idul Fitri 2022 berikut syarat baru naik pesawat dalam aturan mudik lebaran 2022 kini sudah bebas PCR khusus kategori penumpang booster.

Diketahui terdapat persyaratan naik pesawat terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perlanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk tes antigen.

Sebelum Naik Pesawat Sebaiknya Tak Konsumsi 3 Makanan Ini, Apa Saja?

Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2022

Adapun aturan tersebut berlaku mulai 19 April 2022.

Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022:

Merujuk dari kedua Surat Edaran tersebut, berikut syarat terbaru mudik lebaran naik pesawat 2022:

1. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen;

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

5. Pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua;

H-2 Idul Fitri! Syarat Baru Naik Pesawat Kini Tak Perlu PCR di Aturan Mudik Lebaran 2022

Protokol kesehatan:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved