Inilah Golongan Penumpang Kereta yang Tak Perlu Hasil Tes PCR dan Antigen
Berikut kategori calon penumpang kereta api yang tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen dalam aturan perjalanan Mudik Lebaran 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022, berikut ini aturan perjalanan kereta api jarak jauh untuk mudik.
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Penumpang kereta api juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan untuk perjalanan kurang dari 2 jam.
Kondisi terkecuali hanya untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dan waktu buka puasa.
(*)