H-3 Lebaran! Syarat Baru Naik Pesawat Terbaru Kini Anak-anak Wajib Tes PCR dan Antigen

Syarat baru naik pesawat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 kini anak-anak juga wajub menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - H-3 Lebaran! Syarat Baru Naik Pesawat Terbaru Kini Anak-anak Juga Wajib Tes PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 kini anak-anak juga wajub menunjukkan hasil tes PCR dan Antigen.

Tak hanya tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC juga jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Aturan Baru Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022 - Cek Syarat Kategori Penumpang Wajib PCR dan Antigen

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara:

1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.

2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.

6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Jokowi Resmi Larang Ekspor CPO Mulai Hari Ini, Pemerintah Sebut Alasannya Demi Rakyat

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:

- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

- Klik fitur “e-HAC", lalu pilih “Buat e-HAC”

- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

- Pilih sarana perjalanan "Udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Itulah aturan terbaru naik pesawat saat mudik Lebaran.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved