Tersandung Kasus Asusila dengan Gadis Bawah Umur, Seorang Pria di Singkawang Ditangkap Polisi

Pemuda tersebut Berinisial LS (19) yang beralamat di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Tersangka kasus asusila siamankan Polres Singkawang, Senin 25 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Singkawang Telah Amankan Seorang Pemuda yang diduga telah melalukan Perbuatan Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur di satu Penginapan di Singkawang, Senin 25 April 2022.

Kapolres Singkawang Akbp Prasetiyo Adhi Wibowo, S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Akp David Dino Sipahutar, S.H. menuturkan bahwa memang benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang telah menerima Laporan Polisi tentang telah terjadinya Perbuatan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et revertum, dan Pemeriksaan Saksi- Saksi, pihaknya telah mengamankan seorang Pemuda yang di duga sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur.

Kapolsek Menjalin Imbau Masyarakat Tak Ragu Laporkan Kasus Asusila yang Menimpa Anak di Bawah Umur

Pemuda tersebut Berinisial LS (19) yang beralamat di Jalan Gayung Bersambut Kecamatan Singkawang Utara.

Bahwa Koban pada saat ini merupakan Anak yang masih dibawah umur, yaitu masih berumur 16 Tahun dan masih dalam keadaan sekolah dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam melakukan perbuatan bejatnya, sebelumya Pelaku berkenalan dengan korban melalui FB, kemudian hingga berpacaran.

Kemudian tersangka merayu korban yang masih berumur 16 Tahun dan mengatakan jatuh cinta kepada korban dan berjanji akan mengawininya selanjudnya membujuk korban untuk melakukan hubungan persetubuhan di salah satu penginapan di Singkawang.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, masih dalam proses Penyidikan, yang di tangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Singkawang.

"Tersangka di Jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D Undang - Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved