Akhir Kisah Karyawan Dipecat Setelah Tanya THR, Seperti Apa Fakta Sebenarnya?

Syamsul saat dikonfirmasi mengaku jika sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Syamsul Arif Putra mengakan jaket hitam, karyawan yang mengaku dipecat setelah tanya THR ke pimpinan perusahaan tempatnya bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Cerita seorang karyawan bernama Syamsul Arif Putra, yang mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR), viral beberapa hari lalu.

Apa yang menimpa Syamsul, seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan itu akhirnya berakhir setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan saat dimediasi Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Makassar, Rabu 27 April 2022.

Syamsul saat dikonfirmasi mengaku jika sebelum pemecatan tersebut dirinya lebih dulu mempertanyakan soal THR kepada perusahaan tempat dirinya bekerja.

Di mana beberapa karyawan lainnya terlebih dahulu mempertanyakan soal hari libur di hari raya.

5 Artis Papan Atas Hollywood Ini Ternyata Juga Merayakan Lebaran Idul Fitri, Siapa Saja?

Syamsul mengatakan, saat itu dirinya menanyakan, jika memang ada THR, seharusnya perusahaan mengemukakan supaya dia dan teman-temannya tidak berharap.

“Tapi, belakangan saya dibilang tidak pintar beradaptasi dan belum bisa membuat dokumen, bagusnya Syamsul di istirahatnya dalam waktu tidak ditentukan," katanya.

"Aturan orang diistirahatkan sama dengan orang yang di rumahkan, jadi harus tetap dapat gaji bulanan karena ada aturannya itu,” katanya.

Syamsul menuturkan, jika orang diberhentikan oleh perusahaan itu ada tahapannya.

Ada aturan yang mengatur hal itu yakni 7 hari sebelum dipecat sudah diberitahukan terlebih dahulu, sehingga karyawan yang diberhentikan mempunyai persiapan mencari pekerjaan baru.

Dia juga mengaku, dirinya telah mendapat surat peringatan (SP) ke-2 pada 6 April 2022 lalu dengan alasan beberapa kali kedapatan tidur saat jam kerja.

Tapi dalam surat SP-2 yang diterimanya masalah dokumen.

“Jadi tidak nyambung ini masalah tidur dan dokumen pada SP 2 itu sampai saya diberhentikan setelah menanyakan soal THR. Saya terima jika dipecat, tapi bayarkan dulu THR-ku. Karena saya masih mempunyai hak disini” ujarnya.

Syamsul mengungkapkan, jika dirinya mendapat intimidasi dan pengancaman dari perusahaan.

Di mana, dirinya akan dilaporkan ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.

“Saya juga sudah melaporkan lebih dulu ini perusahaan ke Dinasker, Senin 25 April 2022. Setelah diberhentikan pada Sabtu. Sekarang sudah ada mediasi di Disnaker dan hasilnya pembayaran THR,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved