Hukum Ziarah Kubur Tradisi Umat Islam Jelang Lebaran Idul Fitri
Hukum ziarah kubur yang kerap menjadi tradisi umat Islam menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri hampir di setiap daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum ziarah kubur yang kerap menjadi tradisi umat Islam menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri hampir di setiap daerah.
Ziarah kubur menjadi tradisi di bulan Ramadhan, baik saat sebelum Bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur bagi umat muslim.
Ziarah bermakna mengunjungi suatu makam orang yang telah meninggal dunia.
Umumnya ziarah menjadi suatu tradisi yang dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya bulan Ramadhan.
Namun, meski ziarah boleh dilakukan untuk semua kaum baik laki-laki dan perempuan, tetap ada syarat atau hal yang harus dipatuhi khususnya bagi kaum hawa.
• Bacaan Tahlil Singkat Ziarah Kubur Sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri Lengkap Doa Arwah Orangtua
Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur adalah sunah. Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," jelas Buya Yahya.
Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal, serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.
Berasal dari hukum asalnya yakni sunnah, maka hukum ziarah kubur menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah.
Hukum tersebut tak terbatas pada waktu tertentu, di semua waktu atau hari hukumnya adalah sunnah bagi yang melakukannya.
"Wanita dan pria disunnahkan ziarah kubur, cuma bagi wanita ada aturannya," ucap Buya Yahya.
Ia menguraikan, jika tempatnya tidak terhormat banyak laki-laki atau non mahram dan hanya ada satu wanita sendirian, maka sebaiknya tidak usah dilakukan.
Buya Yahya menegaskan, kaum hawa harus tahu diri untuk tidak berdesak-desakkan meski yang meningggal atau yang diziarahi adalah wali besar, dan sebaiknya diganti dengan berdoa di rumah.
Ia menegaskan untuk tidak menyamakan kondisi di tanah air dengan Mekkah.
"Semula wanita dilarang ziarah kubur, namun Aisyah R.A melakukan ziarah kubur. Jadi wanita boleh ziarah kubur namun harus ada adab, jika tempatnya dekat, aman tidak disitu," paparnya.
• Bacaan Tahlil Singkat Ziarah Kubur Sebelum Hari Raya Lebaran Idul Fitri Lengkap Doa Arwah Orangtua