Harga TBS Turun Drastis, Bupati Karolin : Kita Tunggu Suratnya
Guncangan yang terjadi ini kan akibat Pemerintah Pusat, regulasinya tidak jelas. Jadi kalo Presiden ngomong, ya tolong ditindaklanjuti dengan surat
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa saat diminta tanggapannya terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) yang beberapa hari belakangan ini turun drastis, penyebabnya adalah tidak ada regulasi yang jelas dari Pemerintah.
"Guncangan yang terjadi ini kan akibat Pemerintah Pusat, regulasinya tidak jelas. Jadi kalo Presiden ngomong, ya tolong ditindaklanjuti dengan surat dong, kan orang jadi tidak pasti," ujar Karolin pada Selasa 26 April 2022.
Maka dari itu kata Karolin, dengan tidak adanya regulasi yang jelas dari Pemerintah tidak bisa juga serta merta menyalahkan pihak pengusaha dalam hal ini yang membeli TBS.
"Ndak bisa disalahin dunia usahanya," kata Karolin.
• Harga TBS Sawit Anjlok, Ini Langkah dan Harpan Dari Apkasindo Landak
Maka dari itu, langkah yang diambil ke depannya tentu akan tetap menunggu surat resmi dari atas.
"Kita nunggu surat dari pusat, kalo sudah ada dari Gubernur, baru ke kita. Karena yang menetapkan harga TBS itu keputusan Gubernur," tegasnya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Landak Klemen Apui berharap, Pemerintah melihat secara jernih, jangan sepihak. Disana dibantu disini menjerit.
"Kalau bisa harga kembali lagi, di atas Rp 3000/kg, mengingat harga pupuk dan lainnya mahal," harapnya.
Kita silahkan Pemerintah mengambil kebijakan, tapi jangan lalu mengambil kebijakan mencekik petani sawit. Kalau memang penerapan yang dilaksanakan oleh pihak pabrik ada menyimpang, ya diambil tindakan juga kesalahan-kesalahan apa yang mereka lakukan.
"Apa dasarnya kok tiba-tiba menurunkan harga pembelian TBS. Minimal dipanggil, ditanya, apa dasarnya. Kalau dasarnya masuk akal baru bisa diterima," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)