Buron Setahun! Pencuri Sapi Dilumpuhkan Timah Panas Personel Polres Landak di Ngabang
Pelaku yang diketahui inisial RS tersebut adalah DPO Unit Reskrim Polsek Menjalin. Dimana pelaku berhasil diamankan di sekitaran Kota Ngabang, Kabupat
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Menjalin, berhasil membekuk tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud pasal 363 KUHP.
Pelaku yang diketahui inisial RS tersebut adalah DPO Unit Reskrim Polsek Menjalin. Dimana pelaku berhasil diamankan di sekitaran Kota Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat 22 April 2022, pelaku diketahui sempat buron selama satu tahun.
Namun berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sehingga berhasil mengendus keberadaan tersangka. Dimana pada saat itu RS termonitor keberadaan di kota Ngabang.
Baca juga: Selama Ops Pekat Kapuas 2022, Polres Landak Ungkap 32 Kasus
Berbekal laporan yang telah ada, tim langsung bergerak mengamankan sasaran tersangka RS. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon SH bersama anggotanya.
Saat itu tersangka berada di rumah warga di Desa Raja, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Pada saat melakukan penangkapan di TKP, tersangka RS berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas.
"Namun dengan sigap dilakukan tembakan peringatan dan tembakan terukur, akhirnya si tersangka dapat kita lumpuhkan," tegas Aipda Ernest Jhon pada Senin 25 April 2022.
Sementara itu Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi melalui Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto membenarkan bahwa ada DPO insial RS yang sudah ditangkap.
"Pelaku saat itu ada melakukan tindak pidana pencurian sapi di wilayah hukum Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak pada tahun 2021, setelah melakukan penyelidikan diketahui RS pelakunya. Kita mendapatkan informasi hari Jumat kemarin tanggal 22 April 2022, bahwa RS sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Landak," terangnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perkaranya akan kita tangani dari Unit Reskrim Polsek Menjalin," tutup Aipda Wawan. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]