Selama Ops Pekat Kapuas 2022, Polres Landak Ungkap 32 Kasus
Kompol Sri Harjanto mengatakan, Polres Landak selama pelaksanaan operasi Pekat, dari 16 target yang diberikan berhasil mengungkap 103 kasus.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 mulai dari tanggal 1 April 2022 sampai dengan tanggal 14 April 2022, telah berhasil mengungkap sebanyak 103 kasus.
Dengan rincian sebanyak 9 kasus naik ke tahap penyidikan dengan 10 pelaku yang diamankan, selama Operasi Pekat, Serta sebanyak 93 kasus dilakukan pembinaan.
Waka Polres Landak Kompol Sri Harjanto mengatakan, Polres Landak selama pelaksanaan operasi Pekat, dari 16 target yang diberikan berhasil mengungkap 103 kasus.
"Terdiri dari target dan non target, artinya Polres Landak melebihi target yang diberikan. Ini merupakan apresiasi kepada personel yang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022," ujar Waka Polres saat memimpin press rilis pada Senin 25 April 2022.
• Bazar Sembako Murah, Sekaligus Vaksin Lengkap di Polres Landak
Lanjutnya, adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Landak adalah narkoba dengan target operasi sebanyak dua kasus, dan Polres Landak berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dengan tersangka 6 orang.
"Rotal keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 6,75 gram bruto, serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta," katanya.
Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar.
Untuk perjudian Polres Landak target operasi sebanyak 2 kasus, dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus, dengan tersangka 4 orang.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 kotak kartu alat bermain judi jenis liongfu,.lapak tempat permainan, dan judi kertas kupon putih, alat hitung kalkulator, serta uang tunai sebanyak Rp 2,7 juta.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 25 Juta Rupiah.
Selanjutnya adalah Minuman Keras (Miras) dari target operasi sebanyak 3 kasus, Polres Landak berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus, yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum hanya sebagai penjual.
Kabupaten Landak juga belum ada Perda yang mengatur, sedangkan barang bukti yang diamankan 50 kampel arak putih dan 8 arak merk benson.
Kemudian untuk prostitusi, dari target 3 kasus, yang terungkap sebanyak 40 kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan, yang mana semuanya dilakukan pembinaan.
Dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka.
"Sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta diserahkan kembali ke keluarga masing-masing," jelas Waka Polres.