Ramadhan Kareem

Berapa Nilai Zakat Fitrah dengan Uang ?

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan

Editor: Jimmi Abraham
Surya.id
Ilustrasi Zakat Fitrah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun pembayaran zakat fitrah adalah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah 1 orang dalam ukuran beras dan uang?

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Bacaan Zakat Fitrah Untuk Satu Keluarga Sendiri atau Diwakilkan dan Harganya Jika Pakai Uang

Besaran zakat fitrah untuk 1 orang

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Ini menjadi pedoman menghitung zakat fitrah dalam satu keluarga.

Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan Menurut Madzhab Syafi’i & Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat?

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah adalah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Secara lebih rinci, berikut besaran zakat fitrah 2022 untuk 1 orang di wilayah Jabodetabek:

  • Zakat fitrah 2022 DKI Jakarta: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bogor: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bogor: Rp 37.500
  • Zakat fitrah 2022 Kota Depok: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Bekasi: Rp 40.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Bekasi: Rp 45.000
  • Zakat fitrah 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 30.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang: RP 35.000
  • Zakat fitrah 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000 atau Rp 40.000 atau Rp 50.000

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved