Aturan Halalbihalal Idul Fitri 2022 Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.

Dok. Kedubes RI untuk AS
Suasana open house di Wisma Indonesia, Washington DC Amerika Serikat, Rabu, 5 Juni 2019. Para WNI yang bermukim di Washington DC dan sekitarnya merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bersama-sama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

SE yang mengatur jumlah tamu selama halalbihalal itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.

SE dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya juga Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengimbau agar pelaksanaan halalbihalal Idul Fitri tahun ini digelar tanpa kegiatan makan dan minum.

"Pak Presiden memberi catatan terkait kegiatan-kegiatan sebelum halalbihalal nanti, terutama kegiatan untuk halalbihal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau tidak ada makan minum pun harus sesuai dengan tempat," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin, 18 April 2022.

Tarif Tol dari Jakarta Menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya Jelang Mudik Lebaran 2022

Berikut aturan lengkap halalbihalal Lebaran 2022:

Jumlah tamu halalbihalal dibatasi Dalam SE tersebut, untuk daerah berstatus PPKM level 1, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen.

"Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk level 2, lalu jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas kategori tempat untuk daerah yang masuk level 3," ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Jumat, 22 April 2022.

Makanan dan minuman dibawa pulang

Selanjutnya, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman yang disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

Selain itu, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster pembukaan Lebaran 2022.

Terapkan Protokol Kesehatan

Terakhir, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.

Mudik Lebaran 2022

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved