Persyaratan Mudik Naik Kereta Api 2022 Terbaru Sesuai SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022

Aturan tersebut, kata Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Ilustrasi kereta api. 

Joni mengatakan, KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran, atau 22 April-13 Mei 2022.

Hingga 20 April 2022, KAI telah menjual 1.148.808 tiket KA jarak jauh atau 46 persen dari total tiket yang disediakan.

Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan Lebaran tahun ini yaitu Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Malang pp, dan lainnya.

Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik, yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik, yaitu 7 Mei dan 8 Mei.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persiapan Mudik Lebaran 2022, Ini Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved