Kasus Dugaan Penghinaan Anggota DPRD Singkawang Berlanjut ke Persidangan
Terdakwa berinisial CM alias W, warga Jalan Sagatani Simajat, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus penghinaan terhadap Susi Wu, yang merupakan anggota DPRD Singkawang, kini naik ke meja persidangan.
Terdakwa berinisial CM alias W, warga Jalan Sagatani Simajat, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut terdaftar dalam nomor perkara 50/Pid.Sus/2022/PN Skw, seperti tertera dalam laman SIPP PN Singkawang.
Terdakwa CM diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
• Gubernur Sutarmidji Buka Kegiatan Pasar Murah jelang Idul Fitri di Kelurahan Roban Singkawang
Masih dari sumber yang sama, kejadian bermula ketika Susi Wu yang menjadi saksi di kasus ini membuat video sedang menyetir mobil sambil bernyanyi.
Susi Wu kemudian memposting video tersebut ke dalam akun facebook dan Youtube miliknya.
Video ini kemudian di screen shoot oleh akun milik seseorang yang tidak dikenal, dengan nama Yuyun Sucitra.
Dalam postingannya, akun Yuyun Sucitra membuat caption dengan tulisan “Walikota Singkawang kalbar Tjai Tjoe Mie nyetir sambil nyanyi” yang kemudian di posting ke dalam media sosial Facebook.
• Kapolsek Singkawang Timur Lakukan Safari Ramadhan dan Berikan Bingkisan Lebaran pada Marbot Masjid
Selanjutnya pada tanggal 2 Januari 2021, terdakwa CM yang pada saat itu sedang berada di rumahnya melihat postingan akun Facebook Yuyun Sucitra yang memperlihatkan Susi Wu sedang bernyanyi sambil mengendarai mobil dengan memuat caption seperti dituliskan di atas.
CM kemudian menggunakan akun facebook miliknya membagikan postingan akun facebook Yuyun tersebut dengan menambahkan tulisan “Sumpah Demi Tuhan, Pengen Ketawa, Mau Ketawa, Tapi Takut Dosa, Muke nya annjjxxxx banget diblg wlikota singkawang”.
Setelah itu, pada Sabtu 16 Januari 2021 seorang saksi melihat postingan CM lalu menyampaikannya ke Susi Wu yang merupakan anggota DPRD Singkawang.
• Tim Sus Merpati Polres Singkawang Laksanakan Patroli dan Sambangi Warga untuk Beri Rasa Aman
Melihat postingan CM, Susi Wu marah dan merasa terhina dan tidak terima atas kalimat atau tulisan tersebut.
Susi Wu merasa bahwa tulisan atau kata anjjxxxx tersebut memiliki arti anjing.
Di sisi lain, Susi Wu juga mengenal CM yang ternyata pernah berselisih paham dengan dirinya.
CM sempat berkilah bahwa tulisan annjjxxxx maksudnya adalah anjelek bukan anjing.
Dimana kata “Anjelex” merupakan campuran dari bahasa Khek Tionghoa yaitu awalan kata “an” yang artinya sangat dan bahasa Indonesia dengan kata jelex sehingga kata “Anjelex”memilki arti sangat jelek.
Berdasarkan jadwal yang tertera, sidang kasus ini akan dimulai pada 28 April 2022.