Cek Waktu Pembagian STB Gratis dari Kominfo Untuk Menikmati Siaran TV Digital 2022

Pemerintah dalam hal ini akan hadir dengan membagikan STB kepada sebagian masyarakat yang memenuhi "kriteria".

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Youtube Tribunpontianak.co.id
cara beralih tv analog ke tv digital 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perubahan TV Analog ke TV Digital dari pemerintah sedang dalam proses penuntasan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mematikan siaran TV analog, atau Analog Switch Off (ASO), yang rencananya akan dilakukan mulai 2022.

Target 2 November 2022 setelah seluruh wilayah Indonesia sudah menikmati layanan siaran TV Digital secara menyeluruh.

Namun, tidak semua tv bisa menerima siaran tv digital sepenuhnya, khusus untuk tv lama yang belum dilengkapi dengan komponen penerimaan siaran layanan tv digital.

Mereka harus menambahkan Set Top Box (STB).

Pemerintah dalam hal ini akan hadir dengan membagikan STB kepada sebagian masyarakat yang memenuhi "kriteria".

Jadwal Live Hasil Man City vs Watford Liga Inggris di Mola TV

Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Adapun masyarakat yang memenuhi "kriteria" adalah warga yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Peserta DTKS merupakan masyarakat yang tergolong kurang mampu sehingga bisa mendaftarkan diri atau orang lain yang dianggap layak untuk menjadi penerima manfaat.

Proses pengusulan itu bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.

Tapi DTKS tidak dikhususkan penerimaan bantuan STB melainkan bantuan reguler untuk meringankan beban masyarakat.

Bantuan STB akan diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar di DTKS.

Kominfo rencananya akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin.

Menurut Henri Subiaktor, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, rencananya akan ada dua mekanisme pendistribusian STB gratis dikutip dari kompas.com.

Kapan Siaran TV Analog 2022 Dimatikan ? Cek Daftar Wilayah ASO Tahap I April

1. Pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved