Kronologi Laka Tunggal Mobil Doubel Cabin Tabrak Gorong-gorong Saat Bawa 22 Penumpang, 4 Luka Berat
"Setibanya di Merahau, jalan poros barat timur PT BTN jalan perusahaan, kondisi jalan tanah lincin menurun, jadi supir tidak mampu mengerem sehinggga
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Mobil doubel cabin membawa 22 penumpang mengalami kecelakaan tunggal di jalan Lintas Merahau-Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Rabu 20 April 2022 siang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, empat penumpang dilaporkan mengalami luka berat, dua di antaranya anak-anak.
Kasat Lantas Polres Sintang, AKP Refandri Meidika Putra menyebut 22 penumpang mobil naas tersebut merupakan keluarga besar. Mereka dari Nanga Orang hendak menuju ke Sintang.
"Laka tunggal kemarin 20 April pukul 12.00 wib di Kayan Hulu, mengakibatkan 4 orang luka berat. Mereka satu keluarga berjumlah 22 orang naik mobil doubel cabin," kata Refandri, Jumat 22 April 2022.
Total ada 23 orang termasuk supir yang berada di mobil doubel cabin. Enam orang dalam mobil, 17 orang sisanya berdiri di cabin luar.
"Setibanya di Merahau, jalan poros barat timur PT BTN jalan perusahaan, kondisi jalan tanah lincin menurun, jadi supir tidak mampu mengerem sehinggga menabrak proyek gorong-gorong, sehingga terjadi laka tunggal," ungkapnya.
• Jaring Aspirasi Tata Ruang Antar Pemangku Kepentingan Pemkab Sintang & USAID Gelar Konsultasi Publik
Ada empat orang yang luka berat. Mereka semua, penumpang yang duduk di dalam mobil. Dari 3 orang anak.
"Luka berat 4 orang patah tulang, saat ini dalam penanganan di rumah sakit. Ada 6 orang bersama sopir di dalam mobil, kemudian 17 orang di bak. 22 orang itu tambah supir 3 ada anak juga sekitar 6 orang. 2 luka berat, anak-anak. Yang di dalam mobil alami luka berat," ungkap Refandri.
Kasatlantas menduga, faktor laka tunggal tersebut buka hanya disebabkan oleh rem blong.
"Karena jalan tanah licin, jalan poros perusahaan, kemudian meluncur menabarak gorong-gorong itu yang mengakibatkan kecelakaan," jelasnya.
Refandri menegaskan, mobil doubel cabin atau pun pick up dilarang membawa penumpang. Hanya saja, saat ini masih banyak dijumpai kendaraan tersebut membawa penumpang dengan jumlah berlebih.
"Itu jelas pelanggaran karena kendaraan muatan gak boleh diisi penumpang, karena memang para warga di kampung masih banyak menggunakan kendaraan pick up untuk menumpang. Kami mengimbau dari kepolisian kepada masyarakat, terutama yang menggunakan pick up doubel cabin agar tidak dinaiki oleh penumpang. Seyogyanya itu kendaraan barang, bukan penumpang. Itu sangat berbahaya sekali, kalau terjadi kecelakaan," imbaunya.
Para korban lakalantas tunggal memutuakan untuk bersepakat damai. Sehingga, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan.
"Dikarenakan ini laka tunggal dan itu seluruh pihak yang terlibat keluarga besar, mereka bersepakat untuk berdamai jadi tidak ada proses lanjut, tapi kita tetap monitor apabila diperlukan tindaklanjut pemeriksaan akan tetap dilakukan," tegasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)