Ramadhan Kareem
Hukum Menukar Uang Baru Dalam Islam, Ini Kata Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menukar uang baru untuk lebaran Idul Fitri sudah menjadi tradisi.
Uang yang ditukarkan umumnya adalah pecahan besar untuk menjadi pecahan kecil namun jumlahnya tetap sama.
Lalu bagaimana sebenanarnya hukum menukar uang baru dalam Islam?
Pembahasan mengenai hukum menukar uang saat lebaran pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.
Khususnya jasa penukaran uang dengan sistem selisih pada saat melakukan transaksi.
Misalnya jika ingin menukar Rp 10.000 dengan pecahan Rp 1.000, si penukar hanya memperoleh pecahan Rp 1.000 sebanyak sembilan lembar atau totalnya menjadi Rp 9.000.
• Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran
Itu artinya ada selisih saat melakukan transaksi penukaran uang, yang kemudian banyak diperdebatkan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Praktik bisnis penukaran uang yang seperti itu, kata Ustad Abdul Somad, adalah riba.
Hal itu seperti dikutip dari penjelasan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video pendek ceramahnya yang diunggah oleh kanal YouTube Islami Post Official.
"Seorang memberikan jasa penukaran uang. Uang Rp 10 ribu ditukar dengan uang Rp 1 ribu sebanyak sembilan lembar. Apakah ini termasuk riba? ujar pria yang akrab disapa UAS tersebut membacakan pertanyaan dari salah satu jamaah.
"Riba," jawabnya.
Ustad Abdul Somad mengatakan, setiap barang yang sama jenisnya jika ditukar bertambah jumlahnya, maka termasuk riba.
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Kalau bertambah, maka dia riba. Maka jangan lakukan" jelas dai kondang asal Riau tersebut.
Sejalan dengan pandangan UAS, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memaparkan hal yang sama.
"Jika dalam serah terimanya adalah, memberikan uang lama Rp 1 Juta, kemudian memberikan uang baru Rp 900 ribu, maka ini adalah riba. Karena ada selisih Rp 100 ribu," jelas Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dalam video YouTube Al-Bahjah TV, Minggu 9 Mei 2021.
Buya Yahya menegaskan, jika menukar uang ada selisihnya, maka perbuatan itu adalah riba.
Jika itu dilakukan, maka baik penukar maupun yang menyediakan jasa berdosa di hadapan Allah Swt.
Meskipun pihak penukar rela jika ada selisih harga nilai tukarnya.
"Kalau sudah riba ya riba. Dan dosa dihadapan Allah. Biarpun rela," kata Buya Yahya.
• Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Secara Aman
Cara menukar uang sesuai ajaran Islam
Lantas, bagaimana cara agar menukar uang untuk Lebaran menjadi sah dan tidak terjerumus ke dalam riba?
Untuk hal ini, Buya Yahya dalam video penjelasannya yang sama memberikan solusinya.
Disampaikan Buya Yahya, saat bertransaksi, banyak uang yang ditukarkan tetap diberikan dengan jumlah nilai yang sama.
Misalnya jika seseorang ingin menukar Rp 1.000.000 dengan pecahan uang yang dia inginkan, maka totalnya tetap Rp 1.000.000.
Lalu untuk uang jasa penukaran, diberikan dengan transaksi lain, diluar dari transaksi penukaran uang.
"Jadi selesai serah terima ok. Baru ada transaksi lain,"
"Atau, ini ada uang Rp 1 juta tolong ditukar dengan Rp 1 juta. Nanti baru kita memberikan lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya," terangnya.
• Tarif Tol Sumatera saat Mudik Lebaran 2022
Buya Yahya mengingatkan untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi penukaran uang agar tidak terjerumus ke dalam riba.
Sebab transaksi penukaran yang uang jasanya dipotong langsung dari nominal yang ditukarkan, maka itu juga masuk dalam wilayah riba.
"Kalau dalam penukaran langsung dikurangi, maka itu termasuk wilayah riba,"
"Hati-hati, waspada. Kalau masalah jasa ya ada akad jasanya sendiri," sebutnya.
Buya Yahya juga menambahkan, saat melakukan penukaran, bukan hanya nilainya yang sama, tapi serah terimanya juga harus sama.
Misalnya uang ditukarkan secara tunai, maka harus dikembalikan dengan tunai pula.
Jika tidak sama, maka itu tetap masuk ke dalam wilayah riba.
"Nilainya harus sama. Bahkan buakn nilainya saja harus sama, serah terima pun harus sama waktunya. Engkau menyerahkan aku memberikan. Kalau tidak nanti masuk ribanya riba yadd," tambah Buya Yahya.
"Atau transaksinya harus kontan. Kontan dengan kontan. Kalau ga masuk ke wilayah nasiah, riba nasi'ah," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Tukar Uang Lebaran Kena Biaya Administrasi, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya