Cara Gampang Pasang STB ke TV Analog untuk Nonton Siaran Digital 2022 Gratis

Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.

Editor: Zulkifli
Youtube Tribun Pontianak
Ilustrasi - Cara pasang STB ke TV Analog untuk nonton siaran digital 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal beberapa hari lagi, penghentian siaran Analog tahap I bakal diberlakukan pada akhir April ini.

Untuk itu segera beralih ke siaran digital untuk di wilayah atau daerah ASO tahap I.

Untuk pengguna TV Analog dapat memasang Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran digital secara gratis.

Sebagai informasi, siaran digital bisa diakses tanpa internet, karena layanan tersebut adalah siaran yang bebas diakses tanpa biaya sepeser pun alias gratis (free to air atau FTA).

Baca juga: Sinopsis 211, Kisah Nyata Melawan Perampok Bank Sadis, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Siaran digital bukanlah layanan streaming yang butuh koneksi internet dan biaya langganan untuk mengaksesnya. Masyarakat hanya perlu memiliki STB dan TV analog agar dapat menonton program dari siaran digital.

STB adalah perangkat yang berfungsi untuk mengonversi siaran dari sinyal digital yang berisi gambar dan audio. Dengan begitu, TV analog tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital.

Akan tetapi, masyarakat perlu mengatur atau setup STB ke TV analog agar bisa mengakses siaran digital.

Inilah cara pasang STB ke TV analog, seperti yang dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Cara pasang STB ke TV analog

- Siapkan STB dan TV analog.

- Pastikan STB berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.

- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.

- Cabut kabel antena yang terpasang di TV analog.

- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.

- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved