THR Pemprov Kalbar Dianggarkan Rp 44 Miliar, TPP 50 Persen sebesar Rp 14 Miliar

Gubernur juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar untuk segera mencairkan THR dan TPP 50 persen untuk ASN, P3K, dan pensiunan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Sekda Provinsi Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2022 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Adapun besaran dana yang dianggarkan untuk THR bagi ASN, P3K, dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar berkisar Rp 44.850.853.000, dan untuk 50 % TPP anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 14 miliar.

Gubernur Kalbar juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar untuk segera mencairkan THR dan TPP 50 persen untuk ASN, P3K, dan pensiunan di Pemprov Kalbar.

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa sesuai arahan Gubernur Kalbar untuk segera mencarikan THR dan TPP 50 persen, karena kebutuhan ASN , P3K, Pensiunan dalam memenuhi kebutuhan lebaran memang mendesak.

Kesal Ditantang, Dua Pemuda Di Pontianak Keroyok Seorang Pria Hingga Babak Belur

“Disamping itu kita harapkan pencairan THR ini dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah maupun nasional, dengan cara menambah daya beli masyarakat. Ini juga sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial di masyarakat yang paling rentan, serta pedagang kaki lima, dalam menghadapi harga pangan,”ujar Harisson, Kamis 21 April 2022.

Dikatakannya nanti setelah menerima THR dan TPP 50 persen , para ASN,P3K, penisunan akan membelanjakannya ke pasar, baik pasar tradisional maupun retail yang akan membantu para pedagang.

Sekda Provinsi Kalbar, Harisskn juga telah memerintah kan kepada semua Kepala Perangkat Daerah untuk segera memperoses pencairan THR dan TPP ini.

“Jadi prangkat daerah hari ini langsung mengeluarkan SPM atau surat permintaan pembayaran kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar,”ujarnya.

Selanjutnya BKAD akan memproses penerbitan SP2D atau surat perintah pencairan dana. Selanjutnya diserahkan ke Bank. Lalu Bank Kalbar akan mencairkan atau mentransfer ke rekening penerima THR dan TPP 50 persen.

“Tapi ada juga yang dilakukan oleh perangkat daerah nya. Jadi Bank Kalbar akan mentransfer uang ke bendahara pegeluaran perangkat daerah. Nanti bendahara tersebut yang akan mentransfer ke rekening masing-masing ASN,”ujarnya.

Harisson juga sudah memerintahkan kepada semua kepada perangkat daerah dan kepala BKAD untuk segera memproses pencairan THR dan TPP 50 persen.

“Saya harap besok sudah mulai cair. Ini sesuai perintah Pak Gubernur,”ucapnya.

Selanjutnya Gubernur Kalbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan terus memonitor pencairan THR, dan 50 persen TPP di Pemkab dan pemkot.

“Sayan harap pemerintah kabupaten kota juga secepat mungkin mencairkan THR tersebut,”ujarnya.

Harisson menambahkan sebenarnya untuk THR, dan gaji ke -14 ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah kabupaten kota. Namun untuk 50 persen TPP kalau ada kekurangan dapat menggunakan belanja tidak terduga (BTT) sesuai arahan dari kementrian. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved