Sebulan Launching, Polda Kalbar Catat 57 Pelanggaran Tilang Elektronik

Kemudian, berkas tilang ETLE belum dapat diterima oleh Pengadilan sehubungan belum ada nya tindak lanjut dari MoU tingkat pusat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat saat ini sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Lokasi penerapan/pemasangan perangkat ETLE di Kalbar sendiri berada di simpang empat Jl. Adisucipto-Jl. Soedarso.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, sejak di launching pada 26 Maret 2022, kepolisian sudah mencatat sebanyak 57 pelanggaran.

Pelanggaran helm roda dua sebanyak 5 perkara, pelanggaran safety belt roda 4 dan lebih sebanyak 39 perkara, dan berkendara sambil menggunakan Handpone sebanyak 13 perkara.

Kanwil DJPB Kalbar Teken MoU Bersama Pemda Sekadau

"tercatat telah 57 pelanggar yang melakukan konfirmasi dan duberikan surat tilang, secara umum pelanggar yang di tindak tidak ada komplain/penolakan terhadap tindakan petugas dengan adanya foto pelanggaran sebagai bukti elektronik,"ujarnya, Kamis 21 April 2022.

Dalam proses menjalankan program ETLE, ia mengungkapkan terdapat sejumlah kendala, diantaranya Perangkat ETLE yang saat ini mengalami keruasakan dan tidak dapat difungsikan.

Kemudian, berkas tilang ETLE belum dapat diterima oleh Pengadilan sehubungan belum ada nya tindak lanjut dari MoU tingkat pusat.

"Dan untuk saat ini Kerusakan perangkat ETLE sedang diinventarisir, jenis kerusakan dan biaya perbaikan, dan hasil koordinasi dengan PN Pontianak bahwa minggu pertama bulan Mei 2022 diagendakan kegiatan sosialisasi oleh Ditlantas kepada PN Pontianak, Kejari, BRI sebagai unsur pelaksana gakkum ETLE,"jelasnya.

Untuk perkara Tilang di Kalbar, pada tahun 2020 menangani sebanyak 18.092 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 10.436 kasus, dan pada tahun 2022 hingga April 2022 sebanyak 2.719. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved