Edarkan Sabu, Tiga Pria di Singkawang Terjaring Operasi Pekat Kapuas

Dari tangan tiga tersangka Narkotika ini, pihak kepolisian berhasil menyita 3 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan ketiga pelaku

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Wakapolres Singkawang, Kompol Haryanto bersama Kasat Resnarkoba, AKP Jumari dan Kasat Reskrim, AKP David Dino memperlihatkan barang bukti kasus perjudian dan Narkotika saat konferensi pers. Rabu 20 April 2022. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polres Singkawang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika saat menggelar Operasi Pekat Kapuas 2022.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat ResNarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari menerangkan tiga tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan jajarannya masing-masing berinisial D, KK, dan IS.

Ketiga tersangka ini merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu di Kota Singkawang. Meski ketiganya ditangkap atas kasus yang sama, namun dari hasil penangkapan tersebut ketiganya tidak terkait satu diantara lainnya.

Menurut penuturan AKP Jumari, pelaku dengan inisial D ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Pasiran, dengan barang bukti 0,84 gram Narkotika jenis Sabu.

Tim Sus Merpati Polres Singkawang Laksanakan Patroli Gelar Patroli Malam hingga Dini Hari

Sementara pelaku bernisial KK, diamankan Polisi di sebuah rumah di Kelurahan Roban. Polisi menyita tujuh paket plastik klib sabu seberat 0,66 gram dari tangan KK.

Sedangkan IS, diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama. Polisi berhasil menyita sabu seberat 1,5 gram dari tangan IS.

Dari tangan tiga tersangka Narkotika ini, pihak kepolisian berhasil menyita 3 gram sabu dan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan ketiga pelaku untuk bertansaksi.

AKP Jumari mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 30 orang dari penyalahgunaan Narkotika.

"Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan 30 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Jumari, Kamis 21 April 2022.

Kini, ketiga tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Singkawang. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved